Prinsip dan Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia (makalah 7)
Prinsip Pasar Modal Syariah
1. Pembiayaan dan investasi hanya dapat dilakukan pada aset atau kegiatan yang halal.
2. Uang adalah alat bantu pertukaran nilai
3. Akad yang terjadi antara pemilik harta(investor) dengan pemilik usaha (emiten) dan tindakan manapun informasi yang diberikan pemilik usaha tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan.
4. Pemilik harta dan pemilik usaha tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuan yang dapat menimbulkan keraguan.
Perkembangan Pasar Modal Syariah
Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia ditandai dengan dikeluarkannya 6 fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal.
No. 05/ DSN-MUI/ IV/ 2000 Tentang Jual Beli Saham
No. 20/ DSN-MUI/ IX/ 2000 Tentang Pedoman Pelaksanaan Industri Untuk Reksa Dana Syariah
No. 32/ DSN-MUI/ IX/ 2002 Tentang Obligasi Syariah
No. 33/ DSN-MUI/ IX/ 2002 Tentang Obligasi Syariah Mudharabah
No. 40/ DSN-MUI/ IX/ 2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
No. 41/ DSN-MUI/ III/ 2004 Tentang Obligasi Syariah Ijarah
Daftar Pustaka
Abdulloh, Irwan. 2018. Pasar Modal Syariah. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Komentar
Posting Komentar