Pasar Modal
A. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
B. Pelaku Pasar Modal
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut:
- Emiten, perusahaan yang melakukan emisi, baik yang berupa saham ataupun obligasi.
- Investor, pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi.
- Penjamin Emisi (underwriter), lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
- Agen Penjualan, pihak yang menjual efek dari perusahaan yang akan "Go Public" tanpa kontrak dengan emiten yang bersangkutan.
- Pialang (broker), perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor) dalam jual beli efek.
C. Lembaga dan Struktur Pasar Modal di Indonesia
Ada beberapa lembaga dan struktur pasar modal yang ada di Indonesia. Berikut lembaga-lembaga pasar modal di Indonesia:
- Otoritas jasa keuangan, yang menggantikan fungsi Badan Pengawas Pasar Modal sebagai pengawas seluruh aktivitas yang terjadi di pasar modal.
- Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
- Perusahaan Efek
- Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah merupakan bagian dari industri pasar modal Indonesia. Secara umum, kegiatan pasar modal syariah sejalan dengan pasar modal pada umumnya. Namun karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Produk pasar modal syariah adalah efek syariah. Efek syariah merupakan efek yang tidak bertententangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Efek syariah terdiri atas:
Efek syariah berupa saham
Sukuk
Reksa dana syariah
Dana investasi real estat Syariah (DIRE Syariah)
Mekanisme Pasar Modal Syariah
Seperti apa mekanisme pasar modal syariah? Ada beberapa mekanisme yang menjadi karakteristik dari pasar modal syariah sehingga hal inilah yang membedakannya dengan pasar modal pada umumnya.
- Transaksi Tanpa Riba
- Terhindar dari Praktik Spekulasi
- Hanya Mentransaksikan Efek Syariah
- Emiten yang Tergolong Syariah
- Transaksi Menggunakan Akad
Fungsi dan Manfaat Pasar Modal Syariah
Setelah membahas pengertian pasar modal syariah, prinsip, jenis produk, dan mekanisme, lalu apa saja fungsi dan manfaat pasar modal syariah? Secara umum, ada beberapa fungsi dan manfaat pasar modal syariah, yaitu sebagai berikut.
- Sebagai wadah bagi masyarakat pemodal untuk ikut serta dalam kegiatan bisnis, mendapatkan keuntungan dan menanggung segala risiko,
- Sebagai wadah bagi emiten untuk mendapatkan modal dari pihak eksternal dalam rangka memenuhi kebutuhan bisnis.
- Sebagai wadah bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber pendapatan lain, yaitu berupa pajak, serta menopang perekonomian nasional.
Landasan & Dasar Hukum Pasar Modal Syariah
Untuk landasan dan dasar hukum pasar modal syariah, tentu saja sesuai dengan prinsip syariah yang dijelaskan dalam Alquran dan Hadis. Selain itu, MUI juga mengeluarkan fatwa mengenai pasar modal syariah yang terdiri dari 14 fatwa.
- Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 yang membahas Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah.
- Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 yang membahas Obligasi Syariah.
- Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 yang membahas Obligasi Syariah Mudarabah.
- Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 yang membahas Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
- Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 yang membahas Obligasi Syariah Ijarah.
- Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 yang membahas Obligasi Syariah Mudarabah Konversi.
- Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 yang membahas Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah.
- Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 yang membahas Waran Syariah.
- Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 yang membahas Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
- Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 yang membahas Metode Penerbitan SBSN.
- Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 yang membahas Sale and Lease Back.
- Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 yang membahas SBSN Ijarah Sale and Lease Back.
- Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 yang membahas SBSN Ijarah Asset To Be Leased.
- Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 yang membahas Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Komentar
Posting Komentar